Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot PAD, Kabupaten Cirebon Persilakan TKA Masuk

Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka kesempatan tenaga kerja asing (TKA) untuk berkarir di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon membuka kesempatan tenaga kerja asing (TKA) untuk berkarir di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan sebagai bagian negara anggota World Trade Organization (WTO), pemerintah membuka kesempatan untuk TKA masuk.

Menurut Imron, keberadaan TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini karena para TKA diwajibkan membayar retribusi US$100 setiap bulannya.

“Imron juga mengatakan, trend keberadaan TKA yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Cirebon semakin meningkat jumlahnya dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023,” kata Imron di Kabupaten Cirebon, Senin (23/10/2023).

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mencatat, realisasi retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Cirebon menembus angka Rp2,5 miliar hingga Kamis (19/10/2023), yang didapatkan dari 412 TKA di 70 perusahaan.

Ratusan TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon berasal dari 21 negara, di antaranya, Taiwan, Cina, Korea Selatan, Hong Kong, India. Sebagian besar berasal dari Taiwan dan bekerja di PT Long Rich.

Masing-masing TKA wajib membayar sebesar US$100 setiap bulannya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 8 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024.

Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, target pendapatan dari retribusi TKA pada 2023 ini sebesar Rp7,18 miliar. Tahun lalu, retribusi yang berhasil dihimpun hanya sebanyak Rp481 juta. 

Dalam upaya penghimpunan retribusi dari TKA pihak Disnaker Kabupaten Cirebon belum lama ini menghadirkan aplikasi Sistem Digitalisasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Sidita).

Melalui aplikasi tersebut, perusahaan yang akan membayarkan retribusi bisa membayar menggunakan sistem virtual account dan tidak perlu membayar secara online.

Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya. Kabupaten Cirebon sebagai percontohan dalam realisasi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper