Bisnis.com, BANDUNG -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan segera menyurati pihak TikTok terkait lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Sudah keluar Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh menjadi social commerce, gak boleh, dia gak boleh, social media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, gak bisa diborong semua, [harus] diatur," ungkap dia usai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Dengan lahirnya aturan ini, ia menyebut para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah lega. Mereka kini bisa tenang lantaran ke depan persaingan penjualan produk akan lebih kompetitif.
"Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce," jelasnya.
Menurut dia, lahirnya peraturan ini akan mengatur fungsi sosial media agar tidak memiliki kekuatan tanpa kontrol. Sehingga nantinya sosial media hanya boleh iklan saja, tidak boleh melakukan transaksi sendiri.
"Ada media sosial, ada penjualan online, ada e commerce, ada social commerce, social commerce itu diatur, hanya boleh iklan, gak boleh jualan, gak boleh transaksi, sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ungkapnya.
Baca Juga
Untuk itu pihaknya akan segera menyurati pihak social commerce yang salah satunya adalah TikTok untuk menaati Permendagri yang baru saja disahkan.
"Kita surati, kalau melanggar ada aturannya, diperingati, kalau diperingati masih enggak, ya diberi sanksi, cabut izinnya," tandasnya.