Bisnis.com, CIANJUR -- Dalam rangka sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta meningkatkan jangkauan pembiayaan kepada UMKM, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) turut hadir dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang dihadiri 100 pengurus koperasi dari wilayah Kabupaten Cianjur ini sebagai bentuk implementasi kerja sama antara Pusat Investasi Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang berlangsung pada Rabu (20/9/2023).
Kepala Divisi Pembiayaan PIP Tonny Wahyu Poernomo mengatakan bahwa kegiatan di Kabupaten Cianjur Ini adalah salah satu bentuk kerjasama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi, dan pihak swasta yang bersinergi baik dalam memberikan pembiayaan dan pemberdayaan usaha ultra mikro.
"Kami juga berharap, melalui koperasi, akan semakin banyak pelaku usaha mikro yang mendapatkan fasilitas pembiayaan ultra mikro (UMi)," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis Indonesia, Jumat (22/9/2023).
Sebagai badan layanan umum yang menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana dalam program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) memiliki sejumlah keunggulan, PIP memiliki dua pola penyaluran pembiayaan, yakni pola langsung dan pola tidak langsung.
Baca Juga
Dalam pola langsung, PIP bekerja sama dengan lembaga penyalur bukan bank, seperti koperasi, Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madai (PNM) untuk langsung menyasar debitur.
Sementara dalam pola tidak langsung, PIP melalui Bahana menyalurkan pembiayaan kepada koperasi dan lembaga keuangan mikro untuk diteruskan kepada debitur yang membutuhkan.
“Penyalur tidak hanya bertugas sebagai penyalur dana tetapi juga melaksanakan fungsi know your customer yang berarti wajib memberikan pendampingan,” tuturnya.
Tonny menambahkan pendampingan yang dilakukan penyalur meliputi pemberian motivasi usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, konsultasi terkait usaha, pengawasan terhadap debitur, dan pendampingan dalam bentuk lainnya.
Tujuan pendampingan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap debitur agar memiliki kemampuan dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.
Selain itu, pendampingan ini juga memberikan kepastian pembayaran angsuran sebagai mitigasi risiko penyaluran pembiayaan ultra mikro.
Hingga September 2023, PIP telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp31,1 triliun kepada 8,5 juta debitur yang tersebar di 509 kabupaten dan kota melalui 72 lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Mayoritas penerima pembiayaan bergerak di sektor perdagangan dengan persentase hingga 96,4%, disusul pertanian dan perikanan sebesar 2,5%, diikuti oleh jasa (0,8%) dan industri pengolahan (0,4%).
“90% plafon pinjaman yang diberikan di bawah Rp5 juta dengan 92% tenor selama kurang dari 12 bulan. Plafon maksimal pembiayaan PIP saat ini bisa mencapai Rp20 juta,” katanya.
Tonny juga menjelaskan persyaratan apabila ada koperasi yang juga berminat sebagai lembaga penyalur pembiayaan dengan skema LKBB Non Afiliasi Pemerintah, seperti legalitas koperasi, laporan keuangan, melakukan rapat anggaran tahunan (RAT) dalam dua tahun terakhir, daftar kolektibilitas dan rasio keuangan yang baik.
Kerja sama dalam rangka memperluas pembiayaan kepada usaha ultra mikro yang masih belum terjangkau perbankan diharapkan dapat meningkatkan perkembangan UMKM dan kapasitas usaha. (K67)