Bisnis.com, BANDUNG--Pemprov Jabar tak miliki kewenangan membubarkan Ponpes Al-Zaytun jika hasil tim investigasi membuktikan ponpes pimpinan Panji Gumilang itu melakukan pelanggaran.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan pihak yang berwenang membubarkan Al Zaytun adalah Kementerian Agama.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya," katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023).
Kewenangan tersebut juga terlihat dari ada aliran dana miliaran rupiah dari Kementerian Agama untuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun.
"Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," katanya.
Menurutnya tim investigasi ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan data terkait aktivitas di pesantren. Sebab, diperlukan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al-Zaytun. "Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," katanya.
Pihaknya juga memastikan tim investigasi yang dibentuk telah memanggil pengurus Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai keterangan terkait dengan aktivitas di pesantren.
"Yang saya tahu, hari Kamis dan Jumat pesantren Al-Zaytun dipanggil untuk memberikan keterangan klarifikasi kepada tim investigasi yang dibentuk oleh gubernur," ujarnya.
Belum disebutkan secara rinci rencana lokasi tempat pertemuan antara pihak Ponpes Al-Zaytun dan tim investigasi. Dia mengharapkan pengurus pesantren dapat bersikap dengan memenuhi panggilan.
"Mudah-mudahan lancar, saya harapkan datang, kalau tidak kami berarti sama saja dengan memberikan pernyataan tidak taat pada aspek aturan hukum di negara ini," pungkasnya.