Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daop 3 Cirebon Perpanjang Periode Pemesanan Tiket Kereta Api

PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon memperpanjang periode pemesanan tiket perjalanan kereta api jarak jauh.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon memperpanjang periode pemesanan tiket perjalanan kereta api jarak jauh.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi menyebutkan per 1 Juli 2023 nanti, periode pemesanan tiket perjalanan kereta api bisa dilakukan 90 hari sebelum waktu pemberangkatan.

Perpanjangan periode tersebut, kata Ayep, merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan luas luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api.

“Kami mengimbau, pelanggan agar memperhatikan jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket. Hal ini seiring dengan pemberlakuan gapeka,” kata Ayep di Kota Cirebon, Kamis (8/6/2023).

Saat ini, Daop 3 Cirebon menerapkan teknologi face recognition di boarding gate Stasiun Cirebon. 

Penerapan face recognition untuk mempermudah calon penumpang, sehingga tidak perlu lagi melampirkan boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.

Penerapan tersebut dalam rangka menyempurnakan layanan inovatif terbaru dari KAI.

Untuk menggunakan fasilitas tersebut, calon penumpang cukup menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader, kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai alat tersebut.

Meskipun begitu, pelanggan yang tidak bisa melakukan registrasi lantaran KTP atau sebagainya, tidak perlu khawatir karena masih layanan ayanan boarding manual di Stasiun Cirebon.

Ayep menyebutkan, calon penumpang tidak perlu khawatir terkait keamanan karena KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi baik dan secara rutin.

“Face Recognition Boarding Gate merupakan salahsatu bentuk inovasi KAI dalam hal peningkatan pelayanan pelanggan,” kata Ayep.

“Inovasi ini juga merupakan salah satu tindaklanjut dari PKS antara KAI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 2 Februari 2022 yang lalu,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper