Bisnis.com, CIREBON - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon menyatakan siap menerapkan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Arjawinangun Dewi Damayanti mengatakan sebelum menerapkan kebijakan tersebut, ada beberapa hal yang harus dibenahi di antaranya, pencahayaan ruangan, ventilasi, dan kelengkapan tempat tidur.
Menurut Dewi, persiapan penerapan kebijakan tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak akhir 2022.
“Siap menerapkan kebijakan tersebut. Apalagi, RSUD Arjawinangun merupakan salah satu rumah sakit pemerintah,” kata Dewi di Kabupaten Cirebon, Jumat (10/2/2023).
Saat ini di RSUD Arjawinangun, untuk kelas non VIP setiap ruangannya mampu menampung enam pasien. Jarak antara satu tempat tidur dengan lainnya, berjarak dua meter.
Dewi mengatakan, setelah kebijakan tersebut diterapkan setiap ruangan hanya dibatasi empat tidur. Sehingga nantinya, tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kelas.
“Sebenarnya, satu ruangan enam pasien juga tidak terlalu padat. Tetapi, untuk kenyamanan akan ada 4,” kata Dewi.
BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum akhirnya kelas 1,2,3 yang melekat pada peserta dihapus.