Bisnis.com, CIREBON - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon sepakat melakukan pemberantasan sindikasi penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan Kabupaten Cirebon merupakan salah satu kantong PMI terbesar di Indonesia. Pemerintah harus turun memproteksi calon PMI dari sindikasi penempatan ilegal.
“Sudah saatnya kepala daerah ikut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran, karena sangat banyak pekerja migran yang menjadi korban penempatan ilegal,” kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Jumat (23/12/2022).
“Masyarakat yang kerap menjadi sasaran sindikasi ilegal adalah wilayah desa,” sambungnya.
Benny mengatakan, PMI adalah bagian dari VVIP. Pekerja tersebut mampu menyumbangkan devisa kepada negara sebesar Rp150,9 triliun atau penyumbang devisa ke-4 terbesar di Indonesia.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, kerjasama tersebut tidak hanya melakukan perlindungan, melainkan membuka kesempatan kerja dan pendidikan bagi para PMI.
Adanya kerjasama tersebut, diharapkan mampu mengentaskan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.
"Kerjasama ini juga, memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri," kata Imron.
BP2MI mencatat, sepanjang 2022, ada 6.623 warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berangkat ke luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan catatan tersebut, Kabupaten Cirebon kembali masuk dalam 5 besar kantong PMI di Indonesia bersama Indramayu, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Cilacap.
Tiga negara tujuan PMI dari Kabupaten Cirebon ini yakni, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, dan Hongkong.
Dalam catatan tersebut pun tertulis, pekerjaan yang dilakoni para PMI dari Kota Udang ini yakni, asisten rumah tangga, petani paruh waktu, buruh pabrik, dan pengasuh.