Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojol di Kabupaten Cirebon Gusar, Tuntut Turunkan Harga BBM hingga Minta Ambulans

Sejumlah pengendara ojek online di Kabupaten Cirebon menuntut sejumlah kebijakan kepada pemerintah daerah sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.
Perwakilan Keluarga Besar Online Cirebon Raya (KBOCR) Iswanto
Perwakilan Keluarga Besar Online Cirebon Raya (KBOCR) Iswanto

Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah pengendara ojek online di Kabupaten Cirebon menuntut sejumlah kebijakan kepada pemerintah daerah sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.

Perwakilan Keluarga Besar Online Cirebon Raya (KBOCR) Iswanto mengatakan ada tujuh tuntutan dari pihaknya kepada pemerintah daerah dampak dari kenaikan harga tersebut.

Tuntutan tersebut yakni, tolak kenaikan BBM, status hukum jelas, potongan seluruh aplikasi setiap transaksi hanya 10 persen, menghapuskan biaya di luar perjanjian, mengembalikan insentif 24 jam.

Kemudian, mendesak pemerintah daerah memberikan bantuan kepada pengendara ojek online dan menyediakan mobil ambulans gratis.

"Namun, yang bakal difasilitasi oleh pemerintah daerah hanya soal BLT dan penyediaan ambulans. Ini karena lima poin tuntutan hanya bisa dirubah kebijakannya oleh pemerintah pusat," kata Iswanto saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Kabupaten Cirebon, Rabu (14/9/2022).

Meskipun begitu, lanjut Iswanto, pemerintah daerah didorong untuk mengawal aspirasi para pengemudi ojek online di Kabupaten Cirebon kepada pemerintah pusat.

Kenaikan BBM beberapa waktu lalu, terbukti memberikan dampak besar untuk para pengemudi ojek online.

"Walaupun tidak punya kebijakan, kami yakin pemerintah daerah punya akses kepada pemerintah pusat untuk mengabulkan permintaan kami, pengendara ojek online," kata Iswanto.

Pemerintah Kabupaten Cirebon menganggarkan dana sebesar Rp7,46 miliar untuk bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan tersebut diberikan dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Suratmo mengatakan, pemberian jaring pengaman sosial tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat, dalam rangka mendukung penanganan dampak inflasi.

Bantuan tersebut, lanjut Suratmo, bakal diberikan selama Oktober hingga Desember 2022.

"Bantuan sosial diberikan untuk masyarakat, di antaranya pengemudi ojek online, pelaku UMKM, nelayan, dan kelompok lainnya. Selain itu, dari dana itu untuk penciptaan lapangan kerja di sektor transportasi," kata Suratmo.

Suratmo mengatakan, kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu bakal berdampak kepada daya beli masyarakat. Pemerintah daerah, punya kewajiban menyalurkan bantuan tersebut.

"Bantuan nanti diberikan secara langsung kepada masyarakat melalui rekening bank," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper