Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Naik, Ini Lima Tuntutan Mahasiswa Bandung untuk Jokowi

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

Bisnis.com, BANDUNG - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

PRMB juga menyampaikan lima tuntutan pada presiden Joko Widodo dalam aksi yang digelar di Depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (6/9/2022).

Perwakilan PRMB Ilyasa Ali Husni mengatakan aksi dilakukan untuk menyuarakan suara masyarakat yang terdampak atas kenaikan harga BBM subsidi. Menurutnya, kenaikan ini tidak memberikan rasa keadilan.

"Hari ini rakyat Indonesia dihadapkan kembali pada jurang ketidakadilan dan ketidakpastian. Kami kali ini bukan hanya mengkritisi tapi bentuk kekesalan kemuakan sebagai mahasiswa, masyarakat, pembicara publik ini," ujar Ilyasa.

Pihaknya menilai keputusan pemerintah pusat menaikan harga BBM sewenang-wenang di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk karena pandemi Covid-19.

"Ketika ekonomi kita belum pulih, ketika masyarakat masih merintih, ketika ketahanan pangan kita sedang krisis, energi dan lain-lain pemerintah mengeluarkan harga BBM terbaru. Jadi BBM bukan naik tapi harganya yang baru," ungkapnya.

Dalam aksi yang diwarnai bakar ban tersebut PRMB menyampaikan lima tuntutan untuk Presiden Jokowi. Berikut lima tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam PRMB:

1. Priorioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran.
2. Turunkan harga BBM subsidi ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali UU KPK, UU minerba,UU Ciptaker,UU Ikn,dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP
4. Menuntut Presiden beserta jajaranya untuk bertanggungjawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak Lembaga Negara lainnya sesuai Amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
5. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam Presiden dan jajarannya dinyatakan Gagal!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler