Bisnis.com, GARUT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya menemukan 160.464 batang rokok ilegal yang beredar di pasar wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut beredar di pasar wilayah Pasar Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora, dan Tarogong.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Hotmian Simorangkir mengatakan rokok tersebut segera diamankan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli atau pun menjual rokok ilegal.
"Masyarakat semakin sadar dan mengerti terkait rokok illegal. Wilayah Kabupaten Garut harus bebas peredaran rokok Ilegal," kata Hotmian melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis.com, Jumat (26/8/2022).
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Iwan Ridwan mengatakan sudah dua kali melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Garut.
Namun, pada operasi kedua ini pihaknya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya menemukan rokok yang beredar jauh lebih banyak.
"Sebetulnya kalau sudah 2 kali ini, 2 bulan kami prihatin bukan sedikit malah bertambah banyak," kata Iwan.
Pihaknya berharap, adanya kampanye pemberantasan rokok ilegal, masyarakat bisa sadar bahaya dari mengkonsumsi rokok ilegal. Sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah, bahwa produksi rokok perlu diawasi.
"Tentu saja rokok ilegal ini tidak ada pengawasan yang jelas, baik bahan, cara pembuatan, sehingga kemungkinan besar ini akan bertambah bahaya. Ini bentuk perlindungan Satpol PP juga, terhadap warga masyarakat Kabupaten Garut," katanya.