Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang di Pasar Tradisional Kabupaten Cirebon Belum Jual MinyaKita

Pedagang di pasar tradisional Kabupaten Cirebon mengaku belum menjual Minyakita atau minyak goreng curah kemasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.

Bisnis.com, CIREBON - Pedagang di pasar tradisional Kabupaten Cirebon mengaku belum menjual Minyakita atau minyak goreng curah kemasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pantauan di Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon, sejumlah pedagang masih menjual minyak goreng kemasan bermerk atau pun minyak goreng curah yang dikemas menggunakan plastik.

Pedagang di Pasar Pasalaran, Abdul Latif mengatakan sampai saat masih menjual minyak goreng curah dengan harga Rp14.500 per kilogram dan minyak goreng kemasan Rp23.000.

"Belum melihat, hanya lihat di berita saja. Sekarang masih menjual kemasan-kemasan yang umum saja," kata Abdul di Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon, Rabu (10/8/2022).

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon terkait distribusi MinyaKita ke wilayahnya.

Awal Juli 2022, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Minyakita. Minyak tersebut bakal didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Peluncuran Minyakita diklaim sebagai upaya upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Dalam upaya produksi Minyakita, Kementerian Perdagangan melibatkan pelaku usaha. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Nantinya, masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng ini bisa mendapatkan di pasar rakyat, toko swalayan, maupun marketplace.

Minyakita nantinya bakal dikemas ke dalam berbagai ukuran, mulai kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper