Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Ini yang Dilakukan Pemkab Sumedang

Pemerintah Kabupaten Sumedang akan membahas detail soal penerapan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Pedulilindungi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang akan membahas detail soal penerapan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Pedulilindungi.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat hari ini mulai melakukan ujicoba atau sosialisasi penerapan pemebelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk membatasi pembelian.

Untuk itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa memastikan akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi untuk mematangkan regulasi pembelian minyak goreng curah rakyat ini di daerahnya.

"Besok akan rapat dulu bersama bidang perdagangan," kata Hari, di Sumedang, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, penerapan aturan ini perlu dipelajari oleh semua pihak khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibawahinya.

"Sambil kita pelajari, besok di rapat," ungkapnya.

Setelah sistem ini dipahami dan dirancang untuk diterapkan di daerahnya, maka pihaknya akan langsung melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat Sumedang.

"Edukasi dan sosialisasi di Sumedang [agar] mudah di aplikasi," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, minyak goreng nantinya dapat dibeli masyarakat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Sosialisasi penerapan sistem ini dilakukan mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper