Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Berusia 56 Tahun Tapi Masih Aktif Bekerja, JHT Masih Tetap Bisa Dicairkan

BPJAMSOSTEK mengimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja untuk segera mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pelayanan di kantor BPJAMSOSTEK./Istimewa
Pelayanan di kantor BPJAMSOSTEK./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - BPJAMSOSTEK mengimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja untuk segera mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagaimana pasal 26 ayat 1 pada PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari tua menjelaskan bahwa manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan meskipun pekerja masih aktif berkerja dan sudah berusia 56 tahun, maka peserta wajib mengajukan manfaat JHT.

Sedangkan dalam pasal 22 ayat 1 pada PP nomor 46 tahun 2015 menyebutkan manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 Tahun, untuk dapat segera mengajukan klaim manfaat JHT nya, dan ini tidak perlu lagi menunggu di non-aktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa bahkan wajib mengajukan klaim JHT. Klaim bisa dilakukan melalui layanan online Lapak Asik kami, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” ujar Agus, Rabu (27/4/2022).

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu, KPJ, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan berusia 56 tahun dan masih bekerja (Jika masih aktif), buku rekening tabungan, dan NPWP (bila ada). Dana JHT ini akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun.

Agus menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci siap mengakomodir ajuan JHT jatuh tempo usia 56 tahun secara kolektif melalui HRD perusahaan untuk memudahkan tenaga kerja mengajukan JHT nya. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper