Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 173 Perusahaan Dilaporkan Soal THR, Apindo Jabar Pastikan Anggotanya Patuh

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik memastikan seluruh anggota Apindo Jabar sudah memenuhi kewajibannya membayarkan THR pada para pekerja.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat memastikan anggotanya tidak terkait dengan adanya pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) oleh 173 perusahaan di Jawa Barat.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik memastikan seluruh anggota Apindo Jabar sudah memenuhi kewajibannya membayarkan THR pada para pekerja.

“Untuk THR perusahaan anggota Apindo telah melakukan pembayaran,” katanya kepada Bisnis, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya sejak awal pihaknya sudah mengimbau dan meminta agar para anggota tidak mengabaikan kewajiban dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Menurutnya imbauan tersebut antara lain permintaan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil.

"Hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THR tepat waktu dan full," ujarnya.

Terkait masih adanya laporan pengaduan THR pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ning memastikan itu tidak terkait dengan anggota Apindo, mengingat sampai saat ini tidak ada laporan keterlambatan pembayaran THR.

“Sampai sekarang belum ada satu anggota pun yang menyampaikan keterlambatan pembayaran THR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).

Ada sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.

Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan Disnakertrans Jabar masih mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper