Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rampingkan Birokrasi, Pemkot Bandung Lantik 28 Pejabat Fungsional

Pemerintah Kota Bandung melantik sejumlah jabatan fungsional di antaranya jabatan fungsional kesehatan, pendidikan, perencanaan, hingga CPNS sebagai pengangkatan pertama.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melantik sejumlah jabatan fungsional di antaranya jabatan fungsional kesehatan, pendidikan, perencanaan, hingga CPNS sebagai pengangkatan pertama.

Pelantikan langsung dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna juga Kepala BKPSDM Adi Djundjunan.

“Ini untuk meningkatkan jaminan kepastian waktu, tempat, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Yana di Balai Kota Bandung, Senin (11/4/2022).

Ia mengatakan, rangkaian hierarki dan spesialisasi merupakan inti dari birokrasi. Jika hierarki merupakan tingkatan kewenangan atau jabatan, maka spesialisasi adalah kemampuan khusus yang harus dimiliki pelaksana birokrasi.

“Pemerintah saat ini sedang merancang perampingan hierarki, dengan mengurangi jabatan struktural serta memperbanyak jajaran fungsional. Termasuk memperkuat keahlian atau kemampuannya,” ujarnya.

Menurutnya, semua ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dengan tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas.

Sehingga birokrasi pemerintah diharapkan lebih profesional dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.

Yana menuturkan, pejabat fungsional merupakan pejabat yang memiliki keahlian khusus. Keahlian tersebut wajib diimplementasikan ketika menjalankan tugas.

“Para pejabat fungsional juga harus berkontribusi terhadap kinerja birokrasi secara keseluruhan dalam mengingatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yana.

Pada acara tersebut, Yana melantik 28 pejabat fungsional kependidikan, kesehatan, dan pejabat fungsional lainnya.

Dari jumlah tersebut, 21 orang pengangkatan pertama dari formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Sedangkan PNS lainnya yaitu, pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dua orang, dan lima pejabat yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper