Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekda Jabar Minta Pengelolaan Barang Milik Daerah Gunakan Digital

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mendorong hadirnya paradigma baru dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja

Bisnis.com, BANDUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mendorong hadirnya paradigma baru dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurutnya, pengelolaan BMD harus adaptif terhadap perubahan kondisi, terutama dalam masa pandemi.

Setiawan juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengubah mindset dalam pengelolaan dan pengamaan aset atau BMD, dari asset administrator menjadi asset manager. Selain itu, katanya, pemerintah daerah harus mengedepankan semangat kolaborasi, inovasi, simplifikasi, dan digitalisasi dalam pengelolaan aset daerah.

"Sehingga pengelolaan aset daerah di Provinsi Jawa Barat dapat menjadi best practice bagi daerah lainnya. Era sekarang mau tidak mau digitalisasi, jadi semua aset yang kita miliki harus betul-betul terdigitalisasi dengan baik," katanya dalam rilis Humas Jabar, Selasa (29/3/2022),

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pendoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengamanan BMD meliputi pengamanan fisik seperti pemagaran, pemasangan papan tanda kepemilikan hingga penjagaan.

Selanjutnya, pengamanan administrasi berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan. Kemudian, penyelesaian bukti kepemilikan seperti IMB, berita acara serah terima, surat perjanjian, akta jual-beli, dan dokumen pendukung lainnya.

Adapun pengamanan berupa tindakan hukum, yakni dengan melengkapi bukti status kepemilikan atau sertifikasi, negosiasi atau musyawarah untuk mencari penyelesaian dengan pihak lain, hingga penerapan atau tindakan hukum."Sertifikasi untuk barang milik daerah ini menjadi sangat penting," kata Setiawan.

Setiawan juga memaparkan sejumlah permasalahan terkati aset ataupun BMD beserta solusinya. Salah satunya, peran serta perangkat daerah selaku pengguna barang dalam pengamanan hukum BMD atau sertifikasi masih belum optimal. Maka solusinya perangkat daerah selaku pengguna barang wajib melaksanakan pengamanan administratif, fisik, dan pengamanan hukum atas tanah pada masing-masing perangkat daerah.

Terkait dokumen kepemilikan tanah yang tidak lengkap maupun pengamanan fisik tanah belum optimal. Perangkat daerah, kata Setiawan, harus segera menginventarisasi serta menelusuri dan melengkapi dokumen kepemilikan tanah yang berasal dari hibah, pengadaan lahan, dan peralihan kewenangan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Berdasarkan pancapaian MCP Korsupgah KPK terintegrasi tahun 2021, skor manajemen aset daerah Pemda Provinsi Jabar sebesar 82,03 persen," sebut Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper