Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STTS Telah Disebar, Purwakarta Targetkan PBB 2022 Sebesar Rp80 Miliar

Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menuturkan selama ini potensi pajak dari sektor PBB menjadi salah satu yang paling diandalkan.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, PURWAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta telah merancang strategi guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di 2022 ini. Adapun pendapatan tahun ini, ditargetkan sekitar Rp690 miliar atau naik 21,87 persen dari tahun lalu.

Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menuturkan selama ini potensi pajak dari sektor PBB menjadi salah satu yang paling diandalkan. Karena, pendapatan sektor itu yang nilainya paling besar.

"Tahun kemarin, target PBB kita itu sebesar Rp73 miliar dan terealisasi 109 persen. Untuk tahun ini, targetnya naik menjadi Rp80 miliar," ujar Asep, Rabu (9/3/2022).

Asep menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya telah menyerahkan dan mendistribusikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB ke masing-masing camat. Dengan demikian, dalam waktu dekat akan segera tersampaikan kepada para wajib pajak.

"Pajak termasuk PBB, merupakan sumber penghasilan negara yang nantinya akan digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan baik di pusat maupun daerah," kata dia.

Terkait dengan STTS, lanjut Asep, merupakan bukti pelunasan PBB para wajib pajak. Surat tersebut merupakan bukti pembayaran dan dokumen yang sangat penting.

Asep menambahkan, selama ini PAD wilayahnya mengandalkan 10 sektor pajak. Adapun 10 potensi pendapatan pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

"Meski masih kondisi pandemi, kami optimistis terget PAD 2022 ini bisa terealisasi," tegas dia.

Selain pendapatan dari sektor pajak, lanjut dia, pihaknya juga mengandalkan pendapatan dari tiga sektor retribusi. Di antaranya, retribusi jasa umum yang meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper