Bisnis.com, PURWAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta melansir sampai saat ini masih banyak sampah yang belum terangkut ke TPA Cikolotok, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan. Pasalnya, dari total volume sampah 177 ton per hari, yang terangkut ke TPA baru 30,6 persen.
Sekda Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan data volume sampah di Kabupaten Purwakarta yang masuk ke TPA sekitar 177 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 30,6 persen per harinya bisa terkirim ke TPA.
"Sedangkan sisanya 69,4 persen atau lebih dari 100 ton belum bisa dibawa ke TPA," ujar Iyus, belum lama ini.
Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab sampah belum bisa terangkut ke TPA. Salah satunya, wilayah atau kecamatan yang belum masuk jangkauan layanan petugas.
Karena itu, lanjutya, tidak bisa hanya mengandalkan pembuangan sampah ke TPA tanpa ada pengelolaan. Apalagi, dalam beberapa tahun ke depan TPA Cikolotok akan habis daya tampungnya.
Sehingga, bisa menimbulkan masalah yang lebih besar. Dengan demikian, paradigma pengelolaan sampah harus diubah dari kumpul, angkut, buang menjadi cegah, pilah, dan olah.
Saat ini, lanjut Iyus Dinas Lingkungan Hidup sudah menggandeng sejumlah pihak guna mengelola dan mengolah sampah tersebut. Pihak-pihak yang berkontribusi aktif dalam pengelola sampah itu, yakni Bank Sampah, TPS3R, Bumdes, Koperasi sampah atau kelompok lainnya.
Di Kabupaten Purwakarta sendiri, sudah ada 39 kelompok Bank Sampah, 8 TPS3R, 2 Bumdes dan 1 Koperasi Sampah.
Setiap pengelola sampah tersebut, dapat mengelola sampah anorganik rata-rata sekitar 226,73 kg per bulan dan sampah organik sebesar 372,16 kg per bulan.
"Apabila, pengelolaan sampah oleh kelompok-kelompok masyarakat ini di Kembangkan maka dapat memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta Deden Guntari saat ini ada penilaian mengenai pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Penilaian ini, guna mengukur konsistensi pengelolaan sampah mandiri.
"Penilaian akan dilaksanakan selama 6 bulan, terhitung dari Maret sampai Agustus 2022," ujarnya.
Melalui penilaian pengelolaan sampah mandiri ini, semoga seluruh lapisan masyarakat dapat melaksanakan pengelolaan sampah. Sehingga, terwujud kelestarian lingkungan. (K60)