Bisnis.com, PURWAKARTA - Kabupaten Purwakarta telah dinobatkan sebagai salah satu daerah tertib ukur di Indonesia oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta Karliati Djuanda menjelaskan pihaknya telah menyiapkan UPTD Metrologi Legal di bawah naungan dinasnya untuk memaksimalkan perlindungan konsumen.
"Kita telah memaksimalkan upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Salah satunya, dengan menyiapkan tim yang bertugas untuk mengecek keakurasian alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) di seluruh wilayah yang ada," ujar Karliati kepada Bisnis.com, akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, pembentukan tim ini juga merujuk pada UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Dengan adanya amanat tersebut, kata dia, maka seluruh alat ukur di mana pun wajib ditera atau ditera ulang. Tujuannya, tentu untuk meminimalisasi kecurangan timbangan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Sehingga, masyarakat yang berbelanja bisa merasa aman serta terlindungi.
"Di dinas kami, jumlah ahli tera ada enam orang. Setiap hari, mereka dibagi dua tim di antaranya untuk mobile ke lapangan dan standby di kantor. Saat ini, kami juga memiliki kantor khusus Metrologi Legal, sehingga pelayanan bisa lebih maksimal.
Karliati menjelaskan ruang lingkup pelayanan yang diberikan jajarannya meliputi 15 item. Yaitu, meter kayu, takaran kering, takaran basah, timbangan elektronik kelas II, III dan IV. Timbangan pegas, timbangan cepat, timbangan meja, neraca, timbangan milisimal.
Kemudian, timbangan sentisimal, timbangan desisimal, timbangan bobot ingsut. Timbangan meja beranger, Pompa ukur bahan bakar minyak, serta anak timbangan sebagai perlengkapan timbangan meja, timbangan sentisimal, neraca dan lainnya.
"Sejauh ini, animo masyarakat juga cukup tinggi. Saat ini, sudah banyak warga yang sadar untuk menera atau menera ulang alat ukur dan timbangannya," kata dia.
Adapun alat ukur dan timbangan yang telah ditera oleh petugas di dinanya, yang mendominasi itu timbangan digital pedagang pasar, serta alat ukur bahan bakar minyak yang dimiliki sejumlah pengusaha SPBU.
Menurut dia, banyak sekali manfaat dengan adanya tera alat ukur dan timbangan ini. Salah satunya, sebagai perlindungan konsumen.
Dengan alat ukur dan timbang yang sudah ditera, maka konsumen tak khawatir dibohongi pedagang soal berat dagangan itu. Selain itu, perlindungan juga bagi pedagang. Mereka, akan terhindar dari fitnah curang oleh konsumen, karena mereka punya alat ukur atau timbangan yang pas.
"Jadi, semuanya diuntungkan jika alat timbang dan ukurnya telah ditera," pungkasnya. (K60)