Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat neto penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp26,014 triliun atau sebesar 95,31 persen dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp27,29 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, di Kota Bandung, dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (4/1/2022).
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I mengalami pertumbuhan sebesar 10,38 persen. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Industri Pengolahan sebesar 29 persen, Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 24 persen, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial sebesar 9 persen, Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 6 persen, dan sektor Informasi dan Komunikasi sebesar 5 persen,“ imbuh Erna.
“Penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2021 ini ditopang oleh PPh sebesar Rp13,20 triliun (50,74 persen), PPN dan PPnBM Rp11,87 triliun (45,65 persen) dan pajak lainnya Rp939,06 miliar (3,61 persen),” tambahnya.
Lebih lanjut, Erna mengatakan 14 KPP Pratama dari 16 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I telah berhasil melampaui target yang ditetapkan untuk masing-masing KPP pada tahun 2021.
Erna juga mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari peran seluruh pegawai yang berada di Kanwil DJP Jawa Barat I serta kontribusi wajib pajak dan seluruh pihak yang mendukung.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada wajib pajak dan seluruh stakeholder kami yang turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2021,” ujarnya.
Kanwil DJP Jawa Barat I kata dia, akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menghadapi 2022.
Terkait implementasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kanwil DJP Jawa Barat I telah melakukan sosialisasi secara masif kepada wajib pajak dan masyarakat luas melalui berbagai kanal.
Erna mengingatkan agar wajib pajak dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Seperti diketahui, sesuai UU HPP, PPS sudah dimulai secara resmi pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat langsung melalui laman https://pps.pajak.go.id, tidak perlu datang ke kantor Pajak. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Namun jika wajib pajak masih memerlukan konsultasi, unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I memberikan layanan helpdesk daring dan luring. Kanwil DJP Jawa Barat I juga membuka layanan helpdesk luring/tatap muka bagi wajib pajak dengan terlebih dahulu mendaftar di Aplikasi Kunjung Pajak (AkuPajak) di https://kunjung.pajak.go.id. (k34)