Bisnis.com, BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan disebut tidak hanya melakukan "cuci otak" terhadap para korban sehingga para korban tersebut dengan sukarela menuruti kemauan terdakwa, tetapi juga kepada istrinya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).
Menurut Asep, dalam pemeriksaan saksi ahli, Herry Wirawan disebut melakukan cuci otak dengan mengiming-imingi para korban dengan hal-hal yang belum dimiliki para korban sebelumnya. Setelah itu, Herry Wirawan meminta para korban melayani keinginannya dengan memanfaatkan rasa hutang budi dari para korban.
"Jadi cuci otak dalam teori psikologi itu banyak ya, jadi misalnya dia memberikan iming-iming dan kemudahan fasilitas yang katakanlah belum dia dapatkan, sehingga dengan pelan-pelan pelaku ini memberi korban 'saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong' kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya. Keinginan saya dan seterusnya. Jadi ini, sekali lagi kejahatan yang luar biasa dan tentu pemberantasannya harus luar biasa," jelas Asep.
Asep mengatakan, aksi bejad Herry Wirawan ini tidak dilakukan insidentil, tapi dilakukan dengan tahapan dan rencana yang matang sehingga keinginan atau hal yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korbhan itu diikuti oleh si korban termasuk istrinya.
"Jadi kalau temen-temen menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istrinya tak melapor? Itu kejadiannya seperti itu. Jadi di dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya, sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya," jelas dia.
Lebih parahnya pengaruh Herry mengontrol istrinya, terlihat dalam sikap sang istri yang tidak berdaya saat mendapati suaminya itu pada saat malam mereka tidur bersama, tiba-tiba terdakwa naik ke lantai atas rumahnya dan mendapati terdakwa sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban.
Asep pun mengatakan, istri terdakwa selama ini memang mengetahui aksi Herry Wirawan. Namun pada saat itu kemungkinan sang istri pun memang sudah dikontrol penuh oleh Herry Wirawan sehingga istri terdakwa tidak berani melapor.
Tak sampai disitu, istrinya juga menurut saat diminta oleh terdakwa Herry Wirawan untuk mengurusi bayi-bayi yang lahir dari rahim para korban. Bahkan satu diantaranya dihasilkan dari rahim keponakan terdakwa sendiri.
"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar. Jadi ada dampak psikologis si istri itu yang luar biasa, mohon maaf ini ya. Istri dampak segala macem, anak yang dilahirkan pun dalam tanda kutip pertumbuhannya tidak normal," jelasnya.
"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," tambahnya.
Menurut Asep, istrinya sempat mengutarakan kegelisahannya atas aksi pidana terdakwa. Namun, terdakwa kembali membungkam istrinya dengan memintanya mengurus rumah saja dan tidak mengurusi urusannya.
"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," jelasnya. (K34)