Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Kajati: HW Rencanakan Aksinya dengan Matang

Menurut Asep, berdasarkan keterangan dari saksi ahli, terdakwa Herry Wirawan melakukan ini bukan karena insidentil. Namun, Herry melakukan aksi ini dengan terlebih dahulu merencanakannya dengan matang.
Ilustrasi /Antara
Ilustrasi /Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati dialakukan dengan perencanaan yang matang.

Hal tersebut diungkap oleh Asep usai persidangan dengan memeriksa lima orang saksi dewasa. Kelimanya yakni istri terdakwa Herry Wirawan dan sisanya adalah saksi ahli yakni dari Kementerian Agama, psikolog dan ahli hukum pidana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).

Menurut Asep, berdasarkan keterangan dari saksi ahli, terdakwa Herry Wirawan melakukan ini bukan karena insidentil. Namun, Herry melakukan aksi ini dengan terlebih dahulu merencanakannya dengan matang sehingga kasus ini bisa berlangsung lama dan tidak ada yang berani melapor.

"Jadi kalau tadi berdasarkan keterangan ahli, itu by design. Jadi bukan perbuatan insidentil yang serta merta orang itu melakukan tapi kemudian direncanakan," jelas Asep.

Menurut Asep, keterangan ahli ini didukung dengan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Herry Wirawan melakukan ini dengan terlebih dahulu memengaruhi para korban agar mau menuruti nafsu bejadnya.

"Jadi misalnya dia memberikan iming-iming dan kemudahan fasilitas yang katakanlah belum dia [korban] dapatkan, sehingga dengan pelan-pelan pelaku ini memberi korban 'saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong' kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya. Keinginan saya dan seterusnya," jelas dia.

Selain para korban, Herry juga ternyata membuat istrinya bungkam dengan melakukan serangkaian upaya "cuci otak" agar istrinya tidak bersuara. Dengan demikian Herry bisa melanggengkan aksinya ini hingga bertahun-tahun. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper