Bisnis.com, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta mengunci lahan pertanian supaya tidak terjadi alih fungsi. Dari luas baku sekitar 19.000 hektare, yang menjadi lahan abadi mencapai 17.970 hektare.
Lahan tersebut, tidak boleh diganggu gugat, kepentingannya untuk pertanian saja.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memertahankan lahan abadi pertanian. Jika tidak ada kebijakan ini, maka lahan pertanian terancam akan terus menyusut.
"Makanya, kita mengunci 17.970 hektare ini tidak bisa dialihfungsikan. Peraturannya sedang on process," ujar Anne, saat membuka Festival Holtikultura 2021, Senin (20/12/2021).
Jadi, jika nanti ada yang memohonkan lahan untuk kegiatan lainnya, maka Dinas Pangan dan Pertanian adalah OPD yang paling pelit. Sebab, lahan itu tak bisa diganggu. Serta, tidak akan diberi izin.
Akan tetapi, lanjut Anne, kebijakan ini masih ada kendala yaitu lahan pertanian yang ada saat ini mayoritas milik warga perseorangan. Sehingga, jika lahan sawah itu dijual, pemkab tidak bisa mengintervensi.
"Intervensinya yaitu tadi, jika lahan pertanian ini akan alih fungsi, maka tidak akan pernah kami izinkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan mengatakan luas lahan pertanian di wilayahnya memang kecil, jika dibanding daerah tetangga Subang dan Karawang. Tetapi, meskipun kecil kehadiran lahan pertanian ini cukup memberi kontribusi untuk ketersediaan beras nasional.
"Makanya, kami berupaya untuk tetap memertahankan lahan pertanian ini supaya tidak habis oleh alih fungsi," ujarnya.
Meskipun, lanjutnya, alih fungsi di Purwakarta cukup rendah. Tidak sampai 30 hektare per tahun. Tetapi, tetap saja lahan tersebut harus diproteksi supaya tetap abadi menjadi area persawahan. (K60)