Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPBC Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Pelanggaran Cukai di Purwasuka

Selain produk tembakau, ada juga sejumlah barang bukti barang yang seharusnya kena cukai lainnya, yakni produk liquid vape berbagai merk dan minuman mengandung etil alkohol.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Purwakarta memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok yang tak dilekati dengan pita cukai.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Purwakarta memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok yang tak dilekati dengan pita cukai.

Bisnis.com, PURWAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Purwakarta memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok yang tak dilekati dengan pita cukai.

Selain produk tembakau, ada juga sejumlah barang bukti barang yang seharusnya kena cukai lainnya, yakni produk liquid vape berbagai merk dan minuman mengandung etil alkohol.

Plh Kepala KPPBC Purwakarta Agus Cahyono menuturkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan jajarannya terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021 dari 68 kali penindakan pelanggaran cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang.

"Hari ini, barang bukti tersebut kami musnahkan," ujar Agus di sela-sela pemusnahan barang bukti di kawasan BIC Purwakarta, Rabu (15/12/2021).

Adapun barang bukti hasil sitaan ini, lanjut Agus, meliputi sebanyak 315.112 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian, 69 botol atau 3.450 mililiter liquid vape, dan 213 botol atau 223.770 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

"Barang bukti ini, melanggar ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai ini ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). Adapun pemusnahan ini, telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta nomor: S-20/MK.6/WKN.08/KNL.04/2019 tanggal 20 Mei 2021 dan S-55/MK.6/WKN.08/KNL.04/2021 tanggal 30 November 2021," kata dia.

Dalam kasus ini, total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp154.365.000 dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp182.931.330. Sementara, potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan dan munculnya tindak kriminal akibat peredaran barang-barang ilegal tersebut.

Agus menambahkan, keberhasilan dalam penindakan atas pelanggaran ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai tak lepas karena adanya bantuan dan kerjasama dari sejumlah intansi terkait. Yakni, pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP.

Agus sedikit membeberkan peran KPPBC. Menurutnya, selain memungut bea impor, jajarannya juga dibebani pembinaan di sektor industry. Tak hanya itu, salah satu tugasnya juga melindungi masyarakat dari pembelian barang-barang ilegal. Di samping itu, selama ini cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Pendapatan dari cukai ini, digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan nasional. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper