Bisnis.com, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta turut meniadakan libus sekolah untuk semester 1 tahun ajaran (TA) 2021/2022.
Tidak adanya libur ini, dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19. Apalagi, liburan ini bertepatan dengan momentum perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Ervin Aulia Rachman mengatakan pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan mengenai peniadaan libur sekolah ini. Ada tiga aturan yang menjadi rujukan.
"Kita sudah menyosialisasikannya kepada sekolah mengenai peniadaan libur ini," ujar Ervin, Rabu (8/12/2021).
Dia menyebutkan, tidak adanya libur ini merujuk kepada Inmendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru. Kemudian, Surat Edaran No 29/TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-19.
Serta, SE Kadisdik Kabupaten No 423.7/3854/Disdik. Sampai saat ini, tidak ada masalah mengenai kebijakan peniadaan libur ini. Adapun jumlah SD di wilayah ini sebanyak 416, sedangkan jumlah SMP sebanyak 114.
Ervin menyebutkan, jadwal kegiatan akhir Semester 1 (ganjil) tahun ajaran 2021/2022. Yaitu, 29 Nopember sampai 24 Desember, kegiatan penilaian akhir semester (PAS), pemeriksaan hasil PAS dan pengolahan nilai rapor.
Kemudian, 27 sampai dengan 30 Desember, diisi dengan kegiatan pekan kreatifitas peserta didik. Lalu, 31 Desember merupakan titi mangsa rapor. Selanjutnya, 3 Januari 2022 merupakan pembagian rapor.
"Kemudian pada 4 Januari 2022 hari pertama Semester 2," jelasnya.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa Nadya Linawati mengatakan dirinya sedikit kecewa dengan peniadaan libur sekolah ini. Mengingat, tadinya dia akan pulang kampung ke Sumatra Utara, bertepatan dengan momentum perayaan Natal.
"Sudah dua tahun tidak pulang kampung. Kirain ada libur sekolah, ternyata tidak. Jadi, liburannya dipending dulu," ujarnya. (K60)