Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) pukul 23:45 WIB telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat.
Penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja memaparkan penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, dan berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021) tengah malam.
Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini. Pasalnya, rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.
Setiawan menegaskan tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.
Setiawan mengharapkan untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat 2022:
- Kota Bekasi 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi 4.791.843,90
- Kota Depok 4.377.231,93
- Kota Bogor 4.330.249,57
- Kabupaten Purwakarta 4.173.568,61
- Kota Bandung 3.774.860,78
- Kota Cimahi 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi 3.125.444,72
- Kabupaten Subang 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur 2.699.814,40
- Kota Sukabumi 2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya 2.363.389,67
- Kota Cirebon 2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka 2.027.619,04
- Kabupaten Garut 1.975.220,92
- Kabupaten Kuningan 1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis 1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran 1.884.364,08
- Kota Banjar 1.852.099,52