Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gara-gara Bupati Bogor Usulkan UMK Terlalu Tinggi, Apindo Geram dan Siap Memperkarakan

Apindo akan memperkarakan Bupati Bogor karena dinilai mengeluarkan rekomendasi usulan UMK melebihi ketentuan yang berlaku.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 30 November 2021  |  12:01 WIB
Gara-gara Bupati Bogor Usulkan UMK Terlalu Tinggi, Apindo Geram dan Siap Memperkarakan
Ilustrasi - MediumTermNotes.com

Bisnis.com, BOGOR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor geram dengan Bupati Bogor.

Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Surat Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 mengenai rekomendasi kenaikan UMK Bogor tahun 2022 sebesar 7,2 persen.

Menurutnya, usulan rekomendasi itu ngawur dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, angka yang diusulkan melebihi ketentuan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021.

“Surat bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 terkait rekomendasi kenaikan UMK 2022 telah menyalahi aturan. Karena itu, kami DPK Apindo Kabupaten Bogor terpaksa bersurat pada Gubernur Jawa Barat dan departemen terkait, untuk menolak surat tersebut,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans, dikutip dari laman SPN.or.id, Minggu (28/11/2021).

Menurutnya, jika usulan UMK tersebut disetujui oleh Gubernur Jawa Barat maka akan ada sanksi hukum. Sebab, melanggar ketentuan yang berlaku.

“Bahkan juga kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan penetapan yang melanggar aturan pengupahan,” kata Frans.

Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk menyikapi kasus tersebut.

“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum. Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umk
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
back to top To top