Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komitmen Implementasi P3DN Harus Dilakukan Semua Pihak

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dalam acara Sosialisasi Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)/Istimewa
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dalam acara Sosialisasi Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Komitmen implementasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam penyelamatan ekonomi nasional harus bisa diwujudkan semua stakeholder.

Isu ini mengemuka dalam diskusi sekaligus Sosialisasi Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Surveyor Indonesia.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang turut hadir membuka perhelatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Tengah menaruh perhatian khusus dalam program dari Kementerian Perindustrian ini.

“Kami mendukung dengan serius untuk mendorong para pelaku industri di Jawa Tengah meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka,” tegas Ganjar, dalam gelaran yang dilakukan secara virtual, Jumat (5/11/2021).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang diungkapkan Gubernur Ganjar Pranowo. Ia menegaskan pihaknya menyambut baik komitmen pihak pemerintahan daerah terkait P3DN ini.

"Karena komitmen Pemerintah Pusat, melalui Pusat P3DN Kemenperin, sudah sangat serius. Melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 kami sudah menganggarkan dana sebesar Rp112 miliar untuk memfasilitasi program Sertifikasi TKDN," jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Dody, Pemerintah Pusat tentu berharap dukungan yang lebih serius dari semua pemangku kepentingan untuk dapat mendorong pelaku industri di daerahnya melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkan.

Keseriusan Pemerintah Pusat juga ditunjukkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukan PT Surveyor Indonesia (Persero) dan PT Sucofindo (Persero) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN sebuah produk atau jasa.

Hingga saat ini, data di Pusat P3DN, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN. Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Data yang tercatat di Pusat P3DN pada 2019 ada 1.207 sertifikat TKDN, pada 2020 naik menjadi 2.459 sertifikat dan melonjak pada 2021 menjadi 10.908 sertifikat. Dan dari jumlah itu yang TKDN di atas 40 persen (per 3 November 2021) ada 8.985 produk).

Dalam acara yang dihadiri oleh para pengusaha industri kecil menengah tersebut, Surveyor Indonesia memaparkan cara perhitungan TKDN sebuah produk. Hadir juga beberapa pengusaha dari industri alat kesehatan dan teknologi telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat TKDN. Mereka memberikan pengalaman dan memaparkan keuntungan yang diperoleh setelah produk-produk mereka mendapatkan sertifikat TKDN.

“Dengan begitu, kami berharap para peserta acara sosialisasi ini akan mendapatkan gambaran secara utuh tentang sertifikasi TKDN,” tukas Dody. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper