Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta diganjar penghargaan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena dinilai jadi salah satu daerah tertib ukur di Indonesia. Pembentukan tim khusus yang bertugas untuk mengecek keakurasian alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) para pedagang salah satu yang menjadi nilai plusnya.
Seperti diketahui, di pertengahan 2020 kemarin Purwakarta menggulirkan sebuah terobosan untuk melindungi hak konsumen. Yakni, dengan membentuk relawan yang didominasi pasukan Emak-emak. Ceu Eti atau kepanjangan dari Cek Ukuran Akurasi Timbangan, begitulah pasukan khusus UTTP ini diberi nama.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku bangga karena terobosan yang digulirkan dinas terkait ini bisa menorehkan prestasi di kancang nasional. Inovasi ini memang sengaja dibuat untuk meminimalisasi kecurangan timbangan dalam perniagaan khususnnya.
“Ceu Ati memang pasukan relawan yang sengaja dibentuk sebagai kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, minimal untuk menekan kecurangan timbangan. Kami sangat bangga karena inovasi ini diapresiasi Pak Menteri Perdagangan,” ujar Anne, Senin (1/11/2021).
Anne menjelaskan, Pemkab Purwakarta melalui dinas terkait tentunya harus mempertahankan prestasi tersebut karena hal ini pun menyangkut perlindungan konsumen. Adapun peran relawan Ceu Ati sendiri, bertugas untuk menyosialisasikan serta member pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pentingnya timbangan yang pas.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta Karliati Djuanda menambahkan di pertengahan 2021 ini pihaknya turut menguatkan peran Ceu Ati hingga seluruh wilayah yang ada.
“Tahun ini, kami juga memperkuat peran relawan ini melalui program metrologi pelayanan desa cek ukuran akurasi timbangan atau akrab disebut MePenDe Ceu Ati. Jadi, saat ini kita melakukan jemput bola sampai ke desa-desa, supaya alat ukur yang digunakan masyarakat bisa ditera atau ditera ulang,” ujarnya.
Adapun pengerahan tim tersebut, kata Karliati, juga merujuk pada UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Dengan adanya amanat tersebut, maka seluruh alat ukur wajib ditera dan ditera ulang.
Karliati mengklaim, sebenarnya kegiatan ini sebagai rutinitas pelayanan tera yang diwajibkan selama setahun sekali. Terutama, bagi alat timbangan yang tersebar di para pelaku usaha dan berbagai macam usahanya. Seperti, pedagang di pasar, usaha ekspedisi, penggilingan padi hingga toko emas.
“Saat ini, kita mengedepankan jemput bola. Supaya lebih mendekatkan pelayanan tera ke pedagang atau para pelaku usaha. Untuk penjadwalan kegiatan MePenDe Ceu Ati, dilakukan setiap pekannya di setiap kecamatan atau desa. Sesuai dengan kesepakatan antara para camat dan kepala desa,” kata dia.
Dia menambahkan, ruang lingkup pelayanan yang diberikan jajarannya, meliputi 15 item. Yaitu, uji meter kayu, takaran kering, takaran basah, timbangan elektronik kelas II, III dan IV. Timbangan pegas, timbangan cepat, timbangan meja, neraca, timbangan milisimal.
Kemudian, timbangan sentisimal, timbangan desisimal, timbangan bobot ingsut. Timbangan meja beranger. Pompa ukur bahan bakar minyak. Serta, anak timbangan sebagai perlengkapan timbangan meja, timbangan sentisimal, neraca dan lainnya. (K60)