Bisnis.com, JAWA BARAT - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengaku belum bisa memastikan terkait penentuan upah minimum kota (UMK) tahun 2022.
Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan berbagai persiapan.
"Kita nunggu rilis nanti terakhir, kita mau mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi atau ke inflasi," katanya dikutip dari laman resmi SPN, Kamis (28/10/2021).
Yanuar memperkirakan, upah pekerja tahun depan akan naik. Namun demikian, besaran kenaikan tidak akan terlalu besar.
"Kalaupun naik ga besar. Mudah-mudahan semua bijak menyikapinya, lihat kemampuan perusahaan, ya win win solution dicarinya," terangnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, sejumlah buruh Kota Cimahi beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor wali kota.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar kenaikan upah pada tahun 2022 sebesar 10 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 3. 241. 929.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut penerapan upah minimum sektoral kota, pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.