Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Kota Cimahi 2022, Kepala Disnaker Sebut Kalaupun Naik Tidak Besar

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik memperkirakan kenaikan upah tahun depan tidak akan terlalu besar.
Ilustrasi - Aksi Buruh 2020/Antara
Ilustrasi - Aksi Buruh 2020/Antara

Bisnis.com, JAWA BARAT - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengaku belum bisa memastikan terkait penentuan upah minimum kota (UMK) tahun 2022.

Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan berbagai persiapan.

"Kita nunggu rilis nanti terakhir, kita mau mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi atau ke inflasi," katanya dikutip dari laman resmi SPN, Kamis (28/10/2021).

Yanuar memperkirakan, upah pekerja tahun depan akan naik. Namun demikian, besaran kenaikan tidak akan terlalu besar.

"Kalaupun naik ga besar. Mudah-mudahan semua bijak menyikapinya, lihat kemampuan perusahaan, ya win win solution dicarinya," terangnya.

Sebagai informasi, sejumlah buruh Kota Cimahi beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor wali kota.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar kenaikan upah pada tahun 2022 sebesar 10 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 3. 241. 929.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut penerapan upah minimum sektoral kota, pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper