Bisnis.com, SUMEDANG - Kendaraan over dimension dan overloading (ODOL) kini dilarang melintasi ruas Jalan Sumedang-Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Atang Sutarno mengatakan pihaknya bersama Kepolisian Resor (Polres) Sumedang belum lama ini memasang baligho larangan tersebut.
Larangan tersebut, lanjut Atang, karena banyak kendaraan ODOL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami melarang, namun untuk kewenangan menertibkan truk melebihi tonase di jalan Sumedang-Wado, kewenangannya ada di Dishub Provinsi Jawa Barat," kata Atang di Kabupaten Sumedang, Rabu (2/6/2021).
Sebelumnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan telah melayangkan surat kepada Dishub Jawa Barat dan kepolisian, untuk menjaga ruas jalan tersebut dari kendaraan yang tonasenya di atas 8 ton.
Dony menambahkan, pemerintah banyak menerima keluhan melalui media sosial warga Sumedang yang resah dengan hilir mudiknya trus bertonase lebih di jalan Sumedang Wado.
"Supaya dengan ketentuan/tonase yang diperbolehkan sesuai kelas jalan," kata Dony.
Dony menjelaskan, Jalan Sumedang-Situraja-Cisitu-Darmaraja-Wado merupakan jalan kelas 3, yaitu jalan arteri dan kolektor dengan fungsi dan dimensi serta muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
Jalan tersebut, menurutnya banyak dilintasi kendaraan besar pengangkut batu hasil tambang dan tidak sesuai dengan kapasitas serta kelas jalan.
Akibatnya kerusakan jalan provinsi lebih cepat dan terjadi kemacetan. Diketahui aktivitas truk di sepanjang jalan tersebut untuk kepentingan tambang batu.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna menertibkan mobilisasi angkutan truk supaya dengan ketentuan tonase yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan," kata Dony.