Bisnis.com, KARAWANG - H-7 lebaran 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan THR bagi karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Asip Suhendar mengatakan adanya posko pengaduan THR ini untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke posko tersebut.
"Posko pengaduannya sudah kita buka. Namun, sementara ini belum ada aduan dari karyawan," ujar Asip, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Rabu (5/5/2021).
Asip menyebutkan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Karyawan Tahun 2021 Bagi Pekerja, perusahaan wajib membayar dengan batas waktu 7 hari sebelum lebaran.
Aturan ini, berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Serta, pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selain aturan dari pusat, lanjutnya, Pemkab Karawang juga ada aturan turunannya yakni melalui Surat Edaran Bupati Karawang yang ditujukan kepada para pengusaha. Khususnya terkait pembayaran THR. Dalam aturan itu, jika ada keterlambatan pembayaran THR, maka perusahaan akan diberi sanksi.
"Perusahaannya kita panggil, jika ada yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Serta, akan diberikan denda dan sanksi administrasi," ujar Asip. (K60)