Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2.900 Sapi di Sumedang Ditargetkan Dapat Asuransi

Sebanyak 2.731 ekor sapi tercatat telah didaftarkan oleh peternak untuk asuransi pada tahun 2020 di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 2.731 ekor sapi tercatat telah didaftarkan oleh peternak untuk asuransi pada tahun 2020 di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasi Bina Usaha Bidang Peternakan Disnas Peternakam dan Perikanan Kabupaten Sumedang Reni mengatakan jumlah ini melebihi target yang dibebankan Pemprov Jawa Barat.

"Capaian kepesertaan asuransi sapi di Kabupaten Sumedang pada tahun 2020 melebihi target dari yang ditetapkan Pemprov Jabar yaitu 2.500 ekor," katanya, Minggu (25/4/2021).

Peningkatan asuransi sapi di Kabupaten Sumedang, lanjut kata Reni, akibat meningkatnya kesadaran para peternak.

"Oleh karena itu, tahun 2021 ini Kabupaten Sumedang menargetkan dapat menambah jumlah peserta asuransi sapi. Targetnya mencapai 2.900 ekor.

Program asuransi sapi dari Pemerintah Pusat ini bekerja sama dengan PT Jasindo. Nantinya, peternak yang mendapat kerugian ketika hewannya mati, akan mendapat bantuan.

Besar premi dibayar Rp200.000 per ekor dalam satu tahun, namun peternak hanya membayar Rp40.000 dari nilai premi karena mendapat subsidi pemerintah.

Jika ada sapi yang diasuransikan kemudian mati karena sakit, maka peternak akan mendapat ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor. "Ini bisa membantu peternak dari kerugian yang lebih besar," katanya.

Sapi yang didaftarkan untuk asuransi, umumnya sapi betina yang saat ini populasinya sekitar 16.000 ekor, terdiri dari 2.00 ekor sapi perah dan 14.000 ekor sapi potong.

"Hingga saat ini, sapi perah sudah hampir seluruhnya masuk program asuransi sapi, sedangkan sapi potong mash banyak yang belum terdaftar. Ini juga yang akan menjadi fokus sasaran kami," katanya.

Tahun 2020, sebanyak 98 ekor sapi mati bangkar dan potong paksa. Oleh karena itu, peternak sudah mendapatkan klaim ganti rugi. (K45).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper