Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warung Nasi di Sumedang Diperbolehkan Buka Namun Harus Perhatikan Hal ini

Pemerintah Kabupaten Sumedang menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah makan atau restoran yang membuka tempat usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah makan atau restoran yang membuka tempat usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan pemerintah tidak memiliki aturan terkait larangan warung tidak beroperasi pada siang hari selama Ramadan.

Sehingga, lanjut Deni, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menutup aktivitas usaha tersebut. "Misalnya kalau buka saat siang hari, warungnya ditutup pakai tirai, jangan terbuka seperti biasa," kata Deni, Kamis (21/4/2021).

Deni mengatakan, sebaliknya pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik warung tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama terkait jumlah kapasitas.

Sanksi bagi pemilik warung makan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sesuai peraturan bupati (perbup) yakni berupa sanksi administratif.

Penerapan sanksi masih berlaku di Kabupaten Sumedang karena sampai saat ini masih berlangsung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) skala mikro.

"Pengunjung rumah makan tetap masih 50 persen dari kapasitas, menjaga jarak juga," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial tersebut menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Kebijakan pemerintah daerah yang melarang restoran dan rumah makan berjualan pada siang hari dinilai berlebihan. Larangan itu membatasi akses masyarakat yang tidak puasa dan yang berbisnis rumah makan.

J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper