Bisnis.com, INDRAMAYU - Bupati Indramayu Nina Agustina menyatakan sebanyak 626.793 bidang tanah di wilayahnya itu belum bersertifikat. Pemerintah mendorong masyarakat untuk menempuh kepastian hukum tersebut.
Nina menyebutkan, jumlah bidang tanah di Kabupaten Indramayu sebanyak 844.234. Namun, yang sudah terdaftar atau bersertifikat hanya 217.441 saja.
"Berarti, baru 28 persen bidang tanah yang sudah bersertifikat dan 72 persen lagi belum," kata Nina di Kabupaten Indramayu, Rabu (13/4/2021).
Pihaknya pun mendorong pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indramayu, untuk mempercepat penerbitan sertifikat sesuai intruksi Presiden Joko Widodo.
Belum lama ini, Selasa (13/4/2021) Nina menyerahkan ratusan sertifikat tanah pada acara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Indramayu.
Program tersebut pun dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 500 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Indramayu. Kemudian, 10 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Nina mengatakan, PTSL ini agar masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah, sehingga menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, dampak panjangnya yakni terciptnya. masyarakat yang makmur.
"Merupakan program strategis nasional dan merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo," katanya.