Bisnis.com, PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta mendorong pemerintahan desa untuk berinovasi dan lebih peka menggali potensi unggulan, misalnya di bidang agro bisnis yang ada di desa mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo menuturkan salah satu program pemerintah dalam mendukung pembangunan wilayah desa, yakni dengan memberikan stimulus berupa penyertaan modal pemerintahan desa melalui alokasi dana desa. Dengan ini, wilayah perdesaaan diharapkan dapat menjadi wilayah mandiri secara sosial, budaya, dan ekonomi.
“Nantinya bisa berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi warganya,” ujar Jaya, Senin (22/3/2021).
Menurut Jaya, adanya dana desa ini bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi desa karena dengan anggaran tersebut pemerintahan desa bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayahnya. Termasuk diarahkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa menuju desa mandiri yang lebih maju.
Jaya menilai, sebenarnya hampir seluruh desa di wilayah kerjanya ini memiliki potensi agri bisnis yang bisa dikembangkan. Dia berharap, potensi-potensi ini bisa dikelola dengan maksimal, baik oleh pemerintah desa maupun masyarakatnya.
“Melalui anggaran yang ada, kami yakni bisa mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam hal ini, tugas kami hanya mendorong,” jelas dia.
Jaya menuturkan, dalam mendorong perekonomian desa yang mandiri sesuai amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015, maka pemerintah membuat kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pembentukan BUMDes, tak lain merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Hal tersebut tercantum dalam Permendes No 19 Bab III pasal 4 (ayat 1-5) Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat lintas bidang.
Bidang dan kegiatan tersebut antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, BUMDes atau BUMDes bersama, embung, dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa. (K60)