Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskominfo Purwakarta Genjot Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Menurutnya, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta Siti Ida Hamidah/Istimewa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta Siti Ida Hamidah/Istimewa

Bisnis.com, PURWAKARTA - Dalam rangka memaksimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Diskominfo setempat menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta Siti Ida Hamidah mengatakan, seperti diisyaratkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.

"Dalam peraturan tersebut diberikan arahan bagi OPD-OPD dan badan publik lainnya agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Keempat kelompok tersebut yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Menurutnya, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu.

"PPID Pembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab," tuturnya.

Dia menyebutkan, dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik.

"Adapun informasi yang dikecualikan berpedoman pada Pasal 17, dimana harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper