Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada PPKM, Purwakarta Maksimalkan Penerapan AKB

Sejumlah daerah di Jawa Barat terhitung hari ini hingga dua pekan ke depan akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengecek pelaksanaan PSBB di wilayahnya pada tahun lalu/Istimewa
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengecek pelaksanaan PSBB di wilayahnya pada tahun lalu/Istimewa

Bisnis.com, PURWAKARTA – Sejumlah daerah di Jawa Barat terhitung hari ini hingga dua pekan ke depan akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut, mengacu pada surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar nomor 443/Kep.10-Hukham/2021.

Dalam surat tersebut, ada daerah tertentu diminta untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, serta ada juga yang diminta memberlakukan PPKM. Kabupaten Karawang menjadi salah satunya, namun tidak untuk Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuturkan, daerahnya menjadi salah satu yang tidak diminta untuk memberlakukan PSBB Proporsional ataupun PPMK. Namun demikian, di wilayahnya masih diterapkan kebijakan mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Ada 7 kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Purwakarta yang tidak memberlakukan PPKM, namun diminta melanjutkan penerapan AKB sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat,” ujar Anne kepada Bisnis.com, Senin (11/1/2021).

Meski demikian, lanjut Anne, untuk wilayah zona merahnya seperti Kecamatan Purwakarta kota, pihaknya akan menerapkan PSBM. Termasuk, untuk wilayah lainnya akan menerapkan pembatasan secara proporsional sampai tingkat kelurahan.

“Jadi tidak ada perubahan, tetap mengacu kepada keputusan bupati tentang AKB,” kata Ambu Anne.

Anne menegaskan, sejauh ini jajarannya masih menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih tak mengindahkan penerapan protokol kesehatan di masa AKB ini. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktifitas di luar ruangan misalnya, langsung diberikan peringatan tertulis hingga sanksi sosial saat itu juga.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta Aulia Pamungkas menambahkan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini telah diintensifkan sejak September 2020 lalu. Mereka yang terjaring, langsung mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ada yang mendapat sanksi berupa teguran, sanksi tertulis hingga sanksi sosial,” ujar Aulia.

Adapun penerapan sanksi ini merujuk pada amanat yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 198 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar tertib kesehatan di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini, juga merujuk pada intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sanksi seperti ini untuk memberikan efek jera. Ini juga demi kebaikan bersama,” seloroh dia.

Aulia kembali menambahkan, operasi yustisi hingga kini masih diintensifkan. Adapun lokasinya bukan hanya di silayah perkotaan, melainkan tersebar di sejumlah wilayah lainnya. Termasuk, di wilayah perbatasan kabupaten.

“Dalam operasi ini, kami turut menggandeng unsur TNI/Polri. Sehingga, operasi ini dilakukan secara massif di seluruh wilayah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper