Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Nataru, Teknis Pembatasan Wisatawan Masuk Jabar Ada di Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang hendak datang ke Jawa Barat di masa libur panjang akhir tahun 2020.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberlakukan pembatasan bagi masyarakat yang hendak datang ke Jawa Barat di masa libur panjang akhir tahun 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari, mengatakan pembahasan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat, sesuai dengan zonasi risiko penyebaran Covid-19 di masing-masing daerahnya.

"Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri. Karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan walikota," kata Hery.

Syarat untuk menyertakan dokumen hasil rapid test antigen bagi para wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata pada libur akhir tahun ini, saat ini masih tengah dikaji di tingkat kota dan kabupaten.

"Untuk peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi," katanya.

Di Jawa Barat sendiri terdapat sejumlah kawasan wisata yang biasanya ramai saat masa liburan, mulai dari kawasan Puncak Bogor dan Cianjur, Pangandaran, Cipanas Garut, Ciater Subang, Lembang Bandung Barat, Ciwidey Bandung, sampai sejumlah titik di pantai selatan Jabar.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, katanya, mendukung upaya pembatasan pergerakan masyarakat di masa akhir tahun ini seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta dan Bali. Warga yang masuk kawasan DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen nonreaktif, sedangkan bagi yang akan memasuki Bali wajib memiliki surat hasil swab negatif.

"Kalau dari Jabar sendiri posisinya harus mendukung apapun yang jadi kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Kita sangat mendukung karena bagaimana pun juga akan menekan pergerakan dari wilayah-wilayah berisiko," katanya.

Hery mengimbau kepada warga Jabar yang akan merayakan libur akhir tahun, untuk lebih baik merayakannya di rumah bersama keluarga. Kalaupun harus bepergian, maka tetap harus menggunakan prinsip 3M dan menjaga protokol kesehatan termasuk di kendaraan umum.

"Yang akan ke Bali dan Jakarta, patuhi saja apa yang diminta pembuat kebijakan di sana. Apabila warga Jabar harus ke Jakarta dan diminta untuk rapid test, lakukan rapid test dahulu. Kalau ke Bali, lakukan juga apa yang diminta otoritas setempat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper