Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Bisa Dicopot Gara-gara Abai Prokes, Ridwan Kamil Pertanyakan Demo

Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal kepala daerah bisa dicopot jika tidak menegakkan protokol kesehatan tengah dipelajari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kanan)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kanan)

Bisnis.com, BANDUNG - Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal kepala daerah bisa dicopot jika tidak menegakkan protokol kesehatan tengah dipelajari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan sanksi pencopotan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta karena harus melalui penilaian yang komprehensif. Pihaknya bersama Biro Hukum akan membahas hal tersebut dalam waktu dekat.

“Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum,” katanya di Gedung Sate, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya dalam aturan yang ada, pemberhentian kepala daerah diberlakukan jika yang bersangkutan melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela. “Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” ia melanjutkan.

Dia menilai jika dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

“Besok kita elaborasi. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi menteri dalam negeri untuk penegakan protokol kesehatan. Ia meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 48. Pasal 48 itu kepala daerah wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Ayat 1 C mengatakan, di antaranya tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam asal 67b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper