Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Gugus Tugas Covid-19 Sisir Kota Bandung Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyisir penjuru kota untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan warga Kota Bandung.
Penyisiran penerapan protokol kesehatan di Kota Bandung
Penyisiran penerapan protokol kesehatan di Kota Bandung

Bisnis.com, BANDUNG -- Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyisir penjuru kota untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan warga Kota Bandung.

Hal itu juga yang telah dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung.

Tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur.

Hasilnya, tim gabungan menemukan banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker. Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Terlebih, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.

"Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak serta tidak berkerumun," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.

"Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha," ancam Taspen.

Menurutnya, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok.

"Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker," imbau Taspen. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper