Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK: Bawaslu Temukan Kasus ASN tidak Netral

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com,BANDUNG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan temuan dari anggota Bawaslu dan laporan dari masyarakat berjumlah 41 kasus. Hanya saja, setelah ditinjau ulang, lima kasus di antaranya tidak termasuk pelanggaran.

“Berdasarkan hasil tindak lanjut, dari 41 temuan itu 5 di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran. Sedangkan ada 36 lainnya yang termasuk pelanggaran. Dari 36 itu 18 di antaranya pelanggaran administratif, tiga pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran hukum lain yang kita lakukan kajian," katanya di Bandung, Senin (24/8/2020).

Dari kategori dugaan pelanggaran administratif, ia menyebut ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak memenuhi syarat. Termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuat tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Kemudian, berdasarkan kode etik, ia menyebut bahwa anitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon. Berkaitan hal ini, Abdullah menegaskan sudah memproses pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

“Lalu juga ada PPK memberikan dukungan melalui media sosial. Kita beri ada sanksi teguran tertulis oleh KPU," ucap Abdullah.

Selanjutnya berrkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, ia mendapatkannya berdasarkan laporan di antaranya ada ASN diduga berkomunikasi maupun menghadiri acara salah satu bakal pasangan calon.

“Kasus yang melibatkan ASN terjadi di sejumlah tempat seperti di Kabupaten Bandung sebanyak enam pelanggaran, Tasikmalaya satu pelanggatan, Kabupaten Sukabumi satu pelanggatan, Kabupaten Pangandaran satu pelanggaran dan Cianjur dua pelanggaran,” terang dia.

Bawaslu sudah mengirim surat hasil pendalaman ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN.

"Ada peringatan teguran dan diumumkan ketika dapat sanksi tersebut. Poinnya Bawaslu sudah menindaklanjuti dan diteruskan KASN dari KASN sudah ada sanksi juga yang dikeluarkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper