Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pilkada, ASN Pemkab Bandung Deklarasikan Sikap Netral

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung berkomitmen untuk menegakkan prinsip netralitas.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung berkomitmen untuk menegakkan prinsip netralitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengungkapkan, saat ini netralitas menjadi isu yang menjadi perhatian di tengah kontestasi kepala daerah. Oleh karenanya, ia meminta seluruh ASN untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sebagai ASN, kita diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. Agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan, ASN harus kembali membaca dan mematuhi regulasi yang ada,” jelas Sekda dalam rilis yang diterima Bisnis, Minggu (19/7/2020).

Meskipun begitu, Teddy menilai masih banyak ASN yang keliru dalam mengartikan istilah netralitas.

“Pada dasarnya, bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih atau menjadikan ASN buta dan tuli terhadap politik. Jadi istilah ini harus dipahami secara benar,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau agar ASN selalu bijak dalam bermedia sosial. Pasalnya, kampanye politik melalui dunia maya memiliki peluang dalam pelanggaran netralitas ASN.

“ASN dilarang mendukung aktivitas kampanye, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, serta melakukan intimidasi dan keberpihakan terhadap calon tertentu dalam media sosialnya,” tegas sekda.

Guna menghindari terjadinya pelanggaran netralitas dalam pilkada, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat akan terus mensosialisasikan netralitas ASN.

“Selain itu kami juga akan melakukan pengawasan dan memberikan hukuman bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper