Bisnis.com, BANDUNG -- Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tengah mematangkan skema pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap. Hal ini sebagai langkah penanganan adanya temuan klaster Covid-19 di Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD).
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, ada dua pilihan pada penerapan PSBM Kecamatan Cidadap. Pertama, pembatasan sesuai teritorial wilayah kecamatan. Sedangkan kedua yaitu penyekatan dengan jarak tertentu di seputar kawasan Secapa AD saja.
"Di sini ada dua pilihan, apa kita akan blokir seluruh wilayah Kecamatan atau ambil radius dari titik kluster. Di sini ternyata ada delapan RW yang saling berdekatan dari titik klaster secapa ini," ucap Ema, Senin (13/7/2020).
Baca Juga : 49 Orang Warga Sekitar Secapa AD Dites Usap |
---|
Ema berharap pelaksanaan PSBM di kawasan tersebut bisa segera dilakukan guna mencegah terjadinya transmisi Covid-19 yang semakin meluas.
“Saya harapkan secepatnya, kalau hari ini memang sudah ada kesepakatan silakan ajukan. Nanti Perwal (Peraturan Wali Kota) keluar, besok lusa sudah mulai diberlakukan,” tegasnya.
Ema juga menginstruksikan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cidadap untuk memetakan teknis pelaksanaan di lapangan. Kunci pelaksanaan PSBM ini adalah komitmen dan disiplin semua pihak.
“Nanti kita siapkan beberapa posko. Semua orang yang keluar masuk harus terkontrol dan tercatat. Kalau keluar tidak penting, kita tahan,” bebernya.
Ema mengungkapkan, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cidadap harus mendata segala kebutuhan selama PSBM. Mulai dari fasilitas penunjang pelaksanaan PSBM sampai logistik bagi masyarakat.
“Gugus Tugas Kota Bandung tentu akan membantunya. Secepatnya ajukan. Hal yang paling utama, sinergi dengan semua tokoh masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman," tutur Ema.
Ema juga memastikan, pelacakan akan terus dilakukan. Sehingga potensi paparan segera terpetakan dan mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. (K34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel