Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bandung Segera Buat Regulasi Jual Beli Hewan Kurban di Masa Pandemi

Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung anjurkan masyarakat untuk membeli hewan kurban secara daring, sebagai upaya untuk meminimalisasi pertemuan fisik antara pembeli dan penjual hewan kurban selama pandemi Covid-19.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung anjurkan masyarakat untuk membeli hewan kurban secara daring, sebagai upaya untuk meminimalisasi pertemuan fisik antara pembeli dan penjual hewan kurban selama pandemi Covid-19.

Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan anjuran tersebut sebagai upaya untuk meminimalisasi risiko terjadi kerumunan saat proses pembelian hewan kurban.

"Dianjurkan dengan kondisi seperti ini, memperbanyak menggunakan daring. Tapi kalaupun nanti harus berjualan langsung, ada persyaratannya," ujar Gin Gin Ginanjar, saat dihubungi, Senin (22/6/2020).

Selain itu, Gin Gin juga menuturkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi yang detail bagi penjual hewan kurban. Persyaratan itu nantinya akan mengacu kepada surat edaran Kementerian Pertanian terkait penjualan hewan kurban.

Tempat penjualan hewan kurban, kata dia, harus tersentral di suatu tempat di masing-masing kecamatan sehingga proses jual beli hewan qurban dapat terawasi oleh aparat pemerintah di kewilayahan.

"Nanti ada juga persyaratan dari penjual, dari mulai persyaratan kandang, persyaratan penjualan, persyaratan penjual, persyaratan pembeli dan lain sebagainya. Ini semua lagi disiapkan," ucapnya.

Nantinya, tambah Gin Gin, waktu operasional untuk berjualan hewan kurban juga bakal dibatasi. Adapun para penjual, kata dia, harus menyertakan surat keterangan sehat dari tempat asalnya jika ingin diizinkan berjualan.

"Ada waktu pembatasan berjualan, kemudian memang diarahkan untuk lebih memanfaatkan teknologi daring untuk penjualan," katanya.

Saat ini, pihak Dispangtan masih menyiapkan skenario tempat penjualan hewan kurban dan masih menunggu laporan dari setiap kecamatan hingga 26 Juni 2020. Kemudian pada 10 Juli 2020, kata dia, petugas Dispangtan mulai bergerak ke lapangan untuk mengecek hewan qurban.

"Jadi hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan wilayah, makanya ada kewajiban bagi penjual harus meminta izin kepada kewilayahan," ucapnya. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper