Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Diperpanjang, Mal di Kota Bandung Belum Bisa Beroperasi

Kota Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kali ini diterapkan secara proporsional.
Konsumen memilih produk pakaian di salah satu gerai pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Rachman
Konsumen memilih produk pakaian di salah satu gerai pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Kota Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kali ini diterapkan secara proporsional.

Artinya, pada PSBB kali ini, tempat ibadah, toko mandiri, perkantoran dan restoran bisa beroperasi dengan catatan hanya bisa diisi oleh 30 persen dari kuota maksimal.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menyebut, saat ini hanya empat sektor itu. Namun Oded memastikan, untuk mal-mal di Kota Bandung dan pusat perbelanjaan yang berupa kawasan masih belum diizinkan untuk beroperasi.

"Dalam rapat tadi untuk mal dan pusat perbelanjaan maasih belum, tapi bertahap," jelas Oded dalam konferensi persnya, di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, ia memberlakukan relaksasi pada empat sektor tersebut lantaran dinilai memiliki tingkat risiko penularan Covid-19 yang rendah. Sehingga, secara bertahap diberikan kelonggaran untuk beroperasi.

"‎Sementara diperbolehkan 30 persen dari kapasitas maksimal tempat itu," jelas dia.

Namun, Oded menilai, pusat perbelanjaan masih memiliki risiko penularan yang tinggi lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Jawa Barat meminta Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan relaksasi terhadap 22 mal di Kota Bandung agar bisa beroperasi.

Dengan diberlakukannya PSBB tahap empat ini mal-mal tersebut dipastikan belum bisa beroperasi sesuai dengan permintaan APPBI Jawa Barat, yakni 30 Mei 2020.

Sementara itu, relaksasi pada sektor keagamaan, menurut Oded tempat ibadah pun juga diberlakukan sama, hanya diperbolehkan diisi oleh 30 persen dari jumlah kapasitas maksimal tempat ibadah.

"Misalkan masjid, itu hanya boleh diisi 30 persen jemaah untuk salat wajib dan Jumatan," ungkap Oded. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper