Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Perhubungan mencatat pergerakan angkutan over dimension over load (ODOL) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bodebek dan Bandung Raya kembali tinggi.
Kadishub Jabar Hery Antasari mengatakan dalam pelaksanaan PSBB Jabar pihaknya akan melakukan tindakan tegas pada truk-truk barang yang memuat berlebih dan tidak sesuai kapasitas.
Hery mengaku dalam peraturan gubernur dan pertunjuk teknis serta pelaksanaan terkait PSBB ada pengecualian 17 jenis angkutan barang bisa beroperasi. Agar tidak terjadi pelanggaran, pihaknya memastikan ada tambahan dalam surat edaran gubernur meski dikecualikan operasional angkutan harus memenuhi daya angkut dan kelas jalan.
"Seringkali kita lalai sehingga ODOL jadi merajalela karena mereka mengangkut 17 komoditas yang diperbolehkan, ini akan kami tindak," katanya di Bandung, Rabu (6/5/2020).
Sementara untuk kendaraan pribadi roda empat maupun angkutan penumpang daerat pihaknya memastikan sudah ada pula petunjuk teknis. Kendaraan yang memiliki dua jajar tempat duduk maksimal hanya bisa mengangkut 3 orang.
"Yang tiga baris maka kapasitasnya adalah empat maksimal dalam posisi yang diatur dalam juknis tesebut," katanya.
Untuk angkutan umum pihaknya juga masih memperkenankan beroperasi di PSBB Jabar dengan tetap mengikuti pembatasan waktu operasi dan kapasitas penumpang.