Bisnis.com, BANDUNG - Ratusan toko di Kota Bandung harus ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja selama sepekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ratusan toko tersebut adalah toko yang tidak dikecualikan bisa beroperasi selama pelaksanaan PSBB Bandung Raya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penutupan tersebut dilakukan setelah sebelumnya melakukan sosialisasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal ) seperti toko matrial, toko pakaian dan toko emas.
"Jumlah sudah banyak, ada di catatan harian, sehari bisa 20-30 toko. Tokonya juga berbagai macam, kurang lebih (100 toko)," ujar Rasdian, saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Beberapa toko, kata Rasdian, ada yang tetap bandel dengan kembali membuka toko keesokan harinya. Padahal, sebagian besar para pemilik toko sudah paham dengan aturan PSBB, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB.
"Ada pengaduan, seperti tukang kayu di Pasirkoja laporan dari kecamatan, kita datang lagi untuk menutup," katanya.
Saat melakukan penutupan, kata Rasdian, anggota Satpol PP juga sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik toko tentang bahaya virus corona yang dapat mengancam nyawa banyak orang.
"Ya, kebanyakan sih alasan ekonomi, tapi kita sudah jelaskan semua merasakan kalau masalah itu (ekonomi). Kita pentingkan masalah keselamatan jiwa dan masalah keselamatan orang," ucapnya.
Sementara itu, ia juga menyebut ada upaya pengelabuan oleh sejumlah toko bangunan yang mendadak memajang karung beras dan bahan sembako agar tokonya tidak ditutup.
"Kita tahu modus itu, kita langsung tutup. Kita tanya soal beras, segi kualitas dan lainnya dia enggak tahu, berarti (yang di jual bukan itu), kita petugas lebih tahu," katanya.
Ia pun meminta kepada pemilik toko dan masyarakat Kota Bandung untuk tetap di rumah, disiplin dan taati semua aturan pemerintah agar wabah ini segera berakhir.
"Biar corona selesai, kalau ada yang tidak penting diam di rumah saja" ucapnya. (K34)