Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Kuningan Siap Pantau Napi yang Dibebaskan Dampak Covid-19

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, memastikan seluruh narapidana asal Kabupaten Kuningan yang dibebaskan bersyarat akibat wabah Covid-19, saat ini dalam pemantauan aparat kepolisian.
Narapidana yang dibebaskan karena dampak Covid-19/Bisnis-Hakim Baihaqi
Narapidana yang dibebaskan karena dampak Covid-19/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, memastikan seluruh narapidana asal Kabupaten Kuningan yang dibebaskan bersyarat akibat wabah Covid-19, saat ini dalam pemantauan aparat kepolisian.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengatakan, seluruh identitas para narapidana sudah diterima Polres Kuningan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan dan terus dipantau oleh masing-masing polsek.

”Kalau tidak dipantau dikhawatirkan ada dampak sosial di tengah masyarakat. Contohnya itu adalah penolakan dari warga atau mereka kembali berbuat kejahatan,” kata Lukman di Kabupaten Kuningan, Kamis (16/4/2020).

Selain itu, kata Lukman, Polres Kuningan pun sudah berkoordinasi dengan seluruh polres di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Metro Jaya, karena ada beberapa narapidana yang berasal dari Lapas Kuningan kembali ke daerahnya masing-masing.

”Kami pastikan situasi di Kuningan masih kondusif dan yang paling terasa adalah pelanggaran lintas pun terus mengalami penurunan,” katanya.

Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budi Rahayu, mengatakan, hingga saat ini, jumlah narapidana yang sudah dibebaskan sebanyak 60 orang. Napi tersebut, sebelumnya terpidana kasus pidana umum.

”Mereka bukan napi terorisme, narkotika, atau pun korupsi. Tetapi napi pidana umum, seperti pencurian dan pengeroyokan," katanya.

Gumelar mengatakan, ada ancaman hukuman berat bagi para narapidana yang tengah menjalani asilimasi bila kembali melakukan kejahatan, yakni dijebloskan ke dalam penjara di kamar isolasi sampai akhir masa tahanan.

Berdasarkan intruksi Kementerian Hukum dan HAM, syarat bagi narapidana untuk dibebaskan, yakni mereka yang pada 2020 ini menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, dan bukan warga negara asing (WNA).(K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper