Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Bogor, Depok, Bekasi: Ini Kewajiban 5 Pemerintah Daerah

Lima kepala daerah di Kabupaten dan Kodya Bogor, Kabupaten dan Kodya Bekasi serta Kota Depok memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan seiring disetujuinya penerapan PSBB.
Ilustrasi-Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi-Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BANDUNG – Lima kepala daerah di Kabupaten dan Kodya Bogor, Kabupaten dan Kodya Bekasi serta Kota Depok memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan seiring disetujuinya penerapan PSBB.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerima surat resmi persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah di Jabar yang diajukan Pemdaprov Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4/20) malam. 

Sebagai tidak lanjut, Ridwan Kamil segera berkordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar. 

Kang Emil, begitu panggilan akrab Ridwan Kamil, mengatakan bahwa surat resmi soal keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan Menkes menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Minggu (12/4/2020) siang, Ridwan Kamil akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda. "Insya Allah besok," ujar Emil di Bandung, Sabtu (11/4/2020) malam.

Restu Menkes Terawan untuk PSBB Bogor, Depok, Bekasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes.248/2020 yang diteken pada 11 April 2020.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, ada dua pertimbangan kenapa Terawan menyetujui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pertama, Kementerian melihat, berdasarkan data, ada peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta ada transmisi lokal di lima wilayah tersebut. 

Kedua, Kementerian sudah mempertimbangkan kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial serta ekonomi.  

Selain itu, dalam tersebut, Terawan menyebutkan kewajiban yang harus dijalankan lima pemerintah daerah di Jabar tersebut.

Menkes menegaskan bahwa Pemerintah Daerah di lima wilayah tersebut wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper